Polres Sukoharjo amankan enam pengedar beserta barbuk 1 kg narkoba jenis sabu
Polres Sukoharjo, Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Barang bukti yang diamankan cukup banyak yakni lebih dari 1 kg narkoba jenis sabu. Enam orang diamankan dalam kepemilikan obat-obatan tersebut.\r\n\r\n

Elshinta.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Barang bukti yang diamankan cukup banyak yakni lebih dari 1 kg narkoba jenis sabu. Enam orang diamankan dalam kepemilikan obat-obatan tersebut.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Gatak. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang tersangka berinisial NHN (29), warga Laweyan, Kota Solo, saat akan melakukan pengambilan barang.
"Dari NHN, polisi menyita 0,3 gram sabu," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (28/5).
Pengembangan dari penagkapan NHN, tambahnya, berhasil mengejar jaringan yang selama ini beroperasi di Wilayah Eks Karesidenan Surakarta. Yakni EP (24), warga Gayam, Sukoharjo dan RR (25), warga Karanganyar. Keduanya tinggal di kos yang sama di Grogol, Sukoharjo berikut barang bukti sabu seberat 0,3 gram.
Menurut AKBP Anggaito Hadi, penyelidikan dari ketiga tersangka mengungkap adanya jaringan lebih besar. Hasil pemeriksaan forensik telepon seluler NHN, polisi menemukan petunjuk jaringan ini dikendalikan oleh seseorang yang memberi perintah untuk mengambil narkoba dari Tangerang Selatan. Polisi kemudian membawa NHN untuk menunjukan barang lain yang diminta diambil di Tangerang dan mendapati 1 kg narkoba jenis sabu.
"Pelaku ini kita bawa ke Tangerang ambil barang dan ternyata memang ada disana," ujarnya.
Selanjutnya, kata Kapolres, polisi masih mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap DSP (32), warga Pasar Kliwon, Kota Solo yang tinggal di kos-kosan wilayah Grogol, Sukoharjo juga menangkap YP (40) warga Jebres, Kota Solo, masing-masing kedapatan menyimpan tiga butir obat psikotropika. Dan satu tersangka lain, HS (31), warga Sukoharjo juga turut diamankan.
Seluruh tersangka diduga merupakan pengedar dan pemakai aktif di wilayah Solo Raya dengan pola peredaran sistematis, yakni mengambil pasokan setelah barang habis. Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan jaringan ini antara lain, narkoba jenis sabu seberat lebih dari 1.000 gram dan hampir 3.000 butir ekstasi.